DPRD Makassar,- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh gelar rapat Finalisasi Naskah Akademik,
Senin (09/03/2020).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Fasruddin Rusly
(F-PPP) menghadirkan Dinas Sosial Makassar, Dinas Perumahan Makassar, Dinas PU
Makassar, Dinas BLHD Makassar,Dinas Kesehatan Makassar, Dinas Pemadam
Kebakaran, Kementrian Hukum dan Ham dan Pembuat Naskah Akademik.
Dalam pemaparan setelag rapat, Acil sapaan akrab Fasruddin
Rusly menjelaskan bahwa Pansus tinggal menunggu koordinasi antara Bagian Hukum
Makassar dan pembuat Naskah akademik untuk audience ke Pemerintah Provinsi.
“ kita akan duduk bersama kembali untuk penyelesaian
ranperda ini menjadi perda, dan akan segera diparipurnakan di DPRD Makassar,”
jelas legislator PPP Makassar ini.
Acil menambahkan bahwa mengenai study banding ke dua daerah
kemarin, Anggota Pansus Pemukiman Kumuh DPRD Makassar sangat mendapatkan banyak
pelajaran dari permasalahan penataan kawasan kumuh.
“ InsyaAllah dengan adanya Perda ini, kita akan cepat
menyelesaikan penataan zona kawasan Kumuh dengan beraharap seluruh dinas yang
terkait bisa bersatu dalam mengerjakan permasalahan ini,” tutupnya.
Diketahui pembahasan naskah akademik sudah menyelesaikan
pembahasan pasal per pasal dalam ranperda tersebut.
Bagikan Berita Ini