DPRD Makassar - DPRD Makassar gelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan naskah akademik beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Kota Makassar, Jumat (11/09/2020) di ruang Paripurna DPRD Makassar.
Penjelasan Naskah Akademik tiga ranperda tersebut yang
dibacakan secara berturut-turut yaitu :
1. Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah
Perparkiran, yang dibacakan oleh juru bicara tim prakarsa Hasanuddin Leo
(F-PAN)
2.
Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
Makassar Raya, yang dibacakan oleh juru bicara Tim Prakarsa Nurul Hidayat
(F-PKS).
3.
Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol (Minol), yang dibacakan oleh Juru bicara Tim Prakarsa Ir. H.
Muchlis A. Misbah (F-NIB).
Setelah dibacakan, ranperda minol menuai banyak penolakan
dari beberapa anggota DPRD Makassar. Sebagian besar, mengungkapkan bahwa perda
minol ini tidak layak untuk dilanjutkan.
Diantaranya yang menyampaikan intrupsinya, Hasanuddin Leo
(F-PAN), Zaenal Beta (F-PAN), Anwar Farouq (F-PKS), Kasrudi (F-Gerindra), Abdi
Asmara (F-Demokrat), Andi Suharmika (F-Golkar), Irmawati Sila (F-NIB), Irwan
Djafar (F-Nasdem).
Revisi perda minol, menurut Hasanuddin Leo (F-PAN) tidak
perlu diadakan karena perda yang ada sudah baik. Dirinya secara tegas menolak
revisi ini, sebab bisa memicu terbukanya penjual-penjual minol yang baru.
Tidak bersesuaian dengan pernyataan sebelumnya, Kasrudi
(F-Gerindra) menyampaikan persetujuan terhadap kelanjutan perda ini, alasannya
perda minol yang ada tidak mengatur penjualan secara daring atau online.
Eric horas selaku Ketua Bapemperda, mengaku keputusan ini
telah disepakati untuk dilanjutkan oleh seluruh fraksi dalam keputusan di
bapemperda. Menurutnya, Ranperda ini sudah disepakati untuk tidak melemahkan
pasal-pasal selanjutnya.
Setelah mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi yang sebagian
besar menolak kelanjutan, Pimpinan DPRD memutuskan dan menetapkan Ranperda
Minol untuk tidak dilanjutkan.
Bagikan Berita Ini