DPRD Makassar - Pantia Khusus (Pansus) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah)
Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya prakarsa DPRD
Kota Makassar lakukan rapat dalam rangka mendengar penjelasan gambaran umum
oleh Tim Penyusun Naskah Akademik, Selasa (18/11/2020) di ruang Badan Anggaran
DPRD Makassar.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Kasrudi (F-Gerindra), didampingi
Wakil Ketua Sahruddin Said (F-PAN), dan Sekretaris Pansus Hj. Andi Hastiah
(F-PKS). Sementara anggota pansus yang sempat hadir yaitu, H. Yunus, Rezki, Hj.
Muliati, dan Gamelrya Kodorura.
Dalam kesempatan ini, Ketua Pansus Kasrudi mengemukakan
bahwa rapat ini dalam rangka penguatan dasar hukum dan alasan-alasan terbentuknya
ranperda tentang perubahan badan hukum PD Pasar menjadi Perumda ini.
Rapat juga dihadiri oleh jajaran direksi PD Pasar Makassar
Raya yaitu, Basdir dan Nuryanto. Nampak di sisi kanan ruang rapat juga hadir
Kepala Bidang Perundang-undangan Bag. Hukum Makassar Andi Hikmah Rezki.
Ketua Pansus Ranperda Pasar Kasrudi, mengatakan bahwa
pembahasan di bulan ini cukup sulit, pihaknya membuka pembahasan pada 8
November lalu dan sampai tahap ini akan dilanjutkan pembahasan pasal perpasal
kamis (20/11) nanti.
“Ini agak lama memang, tapi kita optimis bahwa pembahasannya
itu kami bisa selesaikan tahun ini di Desember, jadi pembahasan keseluruh
pasal-pasal itu kami bisa maksimalkan di bulan Desember,” ujarnya.
Bagikan Berita Ini