DPRD Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar Al Hidyat Samsu, S.Pd. (F-PDIP) menggelar
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2021
dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, Sabtu (13/02/2021) bertempat di Hotel Dalton Kota Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan
Kota Makassar Hj. Andi Amalia Malik SH dan Akademisi Bidang Pendidikan Drs.
Arifuddin Usman, M.Kes Sebagai Pemateri.
Menurut Anggota komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD
Kota Makassar Al Hidayat Samsu, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Guru
kini telah dilampaui dengan UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dirinya
menilai jika guru dengan mudahnya harus berurusan ke ranah kepolisian.
“Ada UU Perlindungan Guru, tetapi masyarakat sekarang, lebih
kepada adanya HAM perlindungan anak, kemudian melampaui UU Perlindungan guru
dan dosen. Sekarang ini kita memikirkan cari solusi dengan membuat Perda untuk
itu advokasi perlindungan guru,” jelasnya.
Sementara dari sisi eksekutif, Sekdis Pendidikan Kota
Makassar Andi Amalia Malik menjelaskan tentang Kebijakan Pemerintah pada Proses
Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi covid-19.
“Kami mengupayakan agar anak didik kita bisa menjalani
pembelajaran sebagaiamana mestinya =. Akami melakukan monitoring kepada sekolah-sekolah
dari mulai SD hingga SMP. Dan sampai tidak meniadakan kegiatan ulangan harian.”
Ujarnya.
Andi Amalia Malik juga mengharapkan agar insentif guru yang
masih status tenaga kontrak tolong diperhatikan serta berharap agar guru yg
masih tenaga kontrak agar dilanjutkan masa pengabdiannya.
Mengakhiri diskusi ini, Legislator berlatar belakang
pendidikan itu berharap adanya regenerasi tenaga pendidik yang berkelanjutan. Sehingga
tidak hanya melatih atau mengasa kemampuan guru yang itu-itu saja.
Bagikan Berita Ini