DPRD Makassar - Salah satu fungsi kedewanan adalah
pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah dalam hal ini eksekutif. Komisi
A DPRD Makassar melakukan mediasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti
aspirasi dari PERINTIS (Perwakilan SeSulawesi Selatan Reclasseering Indonesia)
terkait klaim kepemilikan tanah., Kamis (18/02/2021) di ruang Komisi A DPRD Makassar.
Rapat ini menghadirkan PERINTIS (Perwakilan SeSulawesi
Selatan Reclasseering Indonesia), PT. Parangloe Indah, Camat Tamlanrea, Badan
Pendapatan Kota Makassar, Kuasa Khusus Pendampingan Ahli Waris Dg. Ti’no.
Klaim tanah tersebut, diajukan oleh Ahli Waris Dg. Ti’no
yang kepemilikannya juga dikantogi oleh PT. Parangloe Indah yang telah membeli
atas nama Coi Binti Odang.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menyampaikan klaim kepemilikan atas satu
tanah harus dilengkapi dengan data yang cukup dan kuat. Rapat ini memediasi
antara PT. Parangloe dan Ahliwaris. Menurutnya, masing-masing pihak memiliki
data dan kekuatan hukum yang kuat tetapi hanya berupa salinan.
“Kami hadirkan pihak terkait untuk menemukan solusi
permasalahan ini, diahdirkan pak camat dan kelurahan setempat untuk
mengklarifikasi kepemilikan tanah tersebut. Nyatanya, semua memiliki data yang
cukup meskipun hanya dalam bentuk fotocopy, tinggal kita tunggu kelengkapan data
dari Badan Pendapatan Daerah.”
Sementara itu, Camat Tamalanrea Kaharuddin Bakti membenarkan
hal tersebut. Pihaknya menyatakan memiliki data atas nama Coi Binti Odang. Ia meminta
ahliwaris untuk menunjukkan kebenaran kepemilikan dengan data asli.
Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman menutup rapat dengan menjadwalkan kembali rapat pertemuan selanjutnya dengan data asli dari masing-masing pihak ditambah dengan data Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.
Bagikan Berita Ini