DPRD
Makassar,- Menyikapi surat aspirasi dari LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK),
Komisi DPRD Makassar gelar rapat mediasi dengan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja
kota Makassar dan pihak PT. Alpine Indo Makmur, Selasa (02/03).
Rapat yang
dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir ini dihadiri juga
Wakil Ketua III DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH, Sekretaris Komisi D DPRD
Makassar Sahruddin Said dan beberapa anggota Komisi D.
Dalam rapat
dengar pendapat siang ini, Ketua LSM LPK Roberth Pariakan meminta PT. Alpine Indo
Makmur untuk segera menyelesaikan
permasalahan pemecatan sepihak terhadap salah satu karyawannya dan agar kiranya
melakukan pengecekan mengenai sistem kerja yang ada dalam lingkup perusahaan
tersebut.
Menanggapi
hal tersebut Wahab Tahir menjelaskan bahwa Komisi D dalam permasalahan ini
bukan sebagai pengadil akan tetapi sebagai mediator untuk mencari solusi dari
permasalahan tersebut.
“kami
disini bukan pengadilan, akan tetapi setiap ada aspirasi yang masuk pasti kita
akan kawal dengan atas nama rakyat,” tegasnya.
Wahab tahir
menambahkan bahwa kesimpulan rapat, Komisi D meminta PT. Alpine Indo Makmur
untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan kebijakan-kebijakan yang
tepat.
“Mohon ibu
Nova, sampaikan dengan owner PT. Apine Indo Makmur untuk segera lakukan mediasi
kembali bersama pihak terkait,Disnaker menjadi mediator dan Komisi D akan terus
mengawal hal tersebut,” tutup wahab.
Bagikan Berita Ini