DPRD makassar - Sengketa Lahan Antang yang baru-baru ini geger lantaran berujung bentrokan antar warga, menemukan titik terang permasalahan setelah Komisi A DPRD Makassar memediasi Ahli waris dengan Pemerintah Kota Makassar, Senin (25/11/2019) di ruang Banggar DPRD makassar.
Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat Dengar Pendapat yang
berujung kesepakatan antara ahli waris, pemerintah kota Makassar, maupun tokoh
masyarakat sekitar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri seluruh legislator
Komisi A, pengacara dari ahli waris, Kapolsek Manggala, Kompol Hasniati, serta
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, H. Manai Sopian.
Perdebatan yang alot mewarnai dengar pendapat kali ini, ahli
waris mengaku telah berpuluh tahun mendiami tanah tersebut.
Sementara dari sisi lain, sekelompok warga juga mengklaim
kepemilikan tanah tersebut.
Pihak pemerintah Kota Makassar menyarankan agar mempercepat
proses hukum yang dilayangkan ahli waris lantaran telah memiliki Sertifikat
yang resmi.
Ketua Komisi A DPRD Makassar Supratman, mengaku adanya miss
komunikasi dari seluruh pihak, baik pemerintah maupun ahli waris dan tokoh
masyarakat.
"Sengketa lahan antang ini telah di sepakati antara
pemerintah Kota Makassar dan pihak ahli waris, dan disepakati untuk dijadikan
tempat ibadah sholat pada hari raya. Untuk sarana olahraga tidak diperkanankan
untuk sementara". Kata Supra sapaan akrab Supratman.
Bagikan Berita Ini