DPRD Makassar- DPRD Kota Makassar mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD 2020 menjadi Peraturan Daerah DPBD 2020 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Sabtu (30/11). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan pengesahan ranperda menjadi perda oleh Ketua DPRD Rudianto Lallo bersama Pj Walikota Makassar Iqbal Samad Suhaeb. Tiga Wakil Ketua, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin Nurdin Halid masing-masing mebubuhkan tandatangan persetujuan.
APBD 2020 ditetapkan sebesar 4,1 triliun lebih. Sedang
target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar disepakati dikisaran Rp 1,6
triliun.
Dari 4,1 triliun tersebut, sudah termasuk anggaran gaji
pegawai non pns Kota Makassar sebanyak 8400 orang dengan nilai Rp 1,5 juta per
bulan. Selain itu, tercantum anggaran untuk BPJS bagi tenaga kontrak. “Ini
kabar gembira buat tenaga kontrak yang sebelumnya hanya mendapatkan gaji
sebesar Rp 1 juta termasuk tunjangan hari tua Rp 150 ribu,” kata Koordinator
Badan Anggaran Adi Rasyid Ali.
Hujan Interupsi mewarnai sidang paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran, H. Hasanuddin Leo menitip
pesan kepada Pj. Walikota Makassar agar memperhatikan seluruh jajaran SKPD
untuk menghargai lembaga DPRD sebagai lembaga terhormat agar bisa hadir disetiap
agenda-agenda dewan terkhusus sidang paripurna.
“ Saya berharap ini menjadi catatan bagi Pj. Walikota
sebagai bahan evaluasi terhadap SKPD yang tidak hadir di rapat paripurna,” ucap
legislator tiga periode ini.
Sebelum ditetapkan menjadi APBD di hari yang sama, DPRD kota
Makassar juga menggelar sidang paripurna mendengar pandangan fraksi-fraksi
tentang ranperda APBD 2020.
Bagikan Berita Ini