Badan Kehormatan
Tentang Badan Kehormatan
Badan Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap
Badan Kehormatan bertugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin (3) kepada rapat paripurna DPRD
- Dalam melaksanakan tugasnya Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
Badan Kehormatan berwenang:
- Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan
- Meminta keterangan pengadu, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain
- Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD
Share This Articel on :